Jakarta, 6 Oktober 2026 – Polisi bersama pihak kelurahan mengusut penggunaan petasan yang disebut berlangsung selama sekitar satu jam dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi di Jakarta Selatan. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian serta pihak yang bertanggung jawab atas penyalaan petasan tersebut. Aktivitas itu menjadi perhatian karena berlangsung cukup lama dan berpotensi mengganggu keamanan maupun kenyamanan warga sekitar.
Aparat kepolisian berkoordinasi dengan lurah dan unsur lingkungan untuk mengumpulkan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan. Keterangan dari warga maupun panitia dapat diperlukan untuk mengetahui bagaimana petasan dibawa dan dinyalakan selama acara berlangsung. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan terkait penggunaan bahan yang dapat menimbulkan risiko keselamatan.
Petasan memiliki risiko karena ledakan dan percikan api dapat menyebabkan cedera maupun memicu kebakaran apabila digunakan tanpa pengamanan yang memadai. Risiko dapat meningkat ketika penyalaan dilakukan di tengah kerumunan atau berdekatan dengan permukiman. Karena itu, aspek keselamatan menjadi salah satu perhatian dalam penelusuran kejadian tersebut.
Pihak kelurahan turut berperan dalam memastikan kegiatan masyarakat di wilayahnya berlangsung tertib. Koordinasi dengan pengurus lingkungan dan penyelenggara acara diperlukan agar kegiatan keagamaan maupun kegiatan publik lainnya tidak menimbulkan gangguan bagi warga. Evaluasi dapat dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang dalam kegiatan berikutnya.
Polisi juga perlu memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia sebelum menentukan tindak lanjut. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan fakta di lapangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang membutuhkan perhatian terhadap aspek keamanan. Panitia dapat berkoordinasi lebih awal dengan aparat maupun pemerintah setempat ketika kegiatan berpotensi menimbulkan keramaian atau menggunakan perlengkapan tertentu. Langkah pencegahan diperlukan untuk melindungi peserta sekaligus masyarakat di sekitar lokasi.
Pengusutan oleh polisi dan pihak kelurahan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyalaan petasan selama sekitar satu jam tersebut. Hasil penelusuran juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara kegiatan di lingkungan masyarakat. Peringatan keagamaan tetap dapat berlangsung meriah dengan tetap mengutamakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan bersama.





