
Surabaya, 9 Agustus 2025 – Polisi mengungkap kasus penipuan arisan online yang merugikan lebih dari 300 warga di Surabaya dengan total kerugian mencapai Rp8,5 miliar. Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NA (32), yang bertindak sebagai admin sekaligus pemilik arisan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Andi Setiawan, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah menjanjikan keuntungan berlipat ganda kepada para peserta hanya dalam hitungan minggu. “Pelaku membuat grup media sosial dan memamerkan bukti transfer fiktif untuk meyakinkan calon korban,” ujarnya.
Awalnya, pembayaran dan pencairan berjalan lancar untuk menarik kepercayaan anggota. Namun, setelah jumlah peserta semakin banyak, pelaku menghentikan pencairan dengan alasan dana tertahan di bank. Beberapa minggu kemudian, NA menghilang dan grup arisan dibubarkan.
Salah satu korban, Rina (40), mengaku kehilangan tabungan Rp50 juta yang sedianya akan digunakan untuk biaya sekolah anaknya. “Awalnya percaya karena teman dekat juga ikut. Ternyata semua hanya tipu-tipu,” katanya dengan nada kecewa.
Polisi berhasil melacak keberadaan NA di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Saat ditangkap, tersangka mengaku menggunakan sebagian besar dana peserta untuk berfoya-foya, membeli barang mewah, dan berlibur ke luar negeri.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa di kota lain namun berhasil lolos karena korban enggan melapor.
Pengamat hukum pidana, Dr. Heru Santoso, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap skema arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. “Ciri utama penipuan adalah iming-iming return besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan usaha,” jelasnya.
NA kini ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.