
11 Juli 2025
Setelah melalui proses panjang selama lebih dari tiga tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya resmi disahkan oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna pada Kamis, 11 Juli 2025. Pengesahan ini menandai babak baru Indonesia dalam menata regulasi digital yang melindungi hak warga atas privasi data mereka.
RUU ini disahkan dengan dukungan mayoritas fraksi dan mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri digital, lembaga perlindungan konsumen, serta pengamat teknologi informasi.
Isi Pokok Undang-Undang PDP
Undang-undang ini mencakup ketentuan utama tentang:
-
Jenis data pribadi yang dilindungi, termasuk data sensitif (biometrik, keuangan, kesehatan, dsb)
-
Kewajiban pengelola data (baik pemerintah maupun swasta) untuk menjaga keamanan dan transparansi
-
Hak-hak subjek data, seperti hak akses, koreksi, penghapusan, dan keberatan
-
Sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang melanggar
Lembaga baru bernama Otoritas Perlindungan Data Pribadi Nasional (OPDPN) akan dibentuk sebagai badan independen untuk mengawasi dan menindak pelanggaran.
Reaksi Pemerintah dan Industri
Presiden Joko Widodo dalam pidato singkatnya menyambut pengesahan ini dengan optimisme:
“Dengan UU PDP, kita memperkuat kedaulatan digital dan melindungi rakyat dari penyalahgunaan data. Ini adalah landasan penting bagi ekonomi digital yang adil dan beretika.”
Platform digital besar seperti Tokopedia, Gojek, dan Traveloka menyatakan komitmennya untuk segera menyesuaikan kebijakan internal agar sesuai dengan regulasi baru ini.
Tantangan Implementasi
Meskipun disambut positif, sejumlah tantangan masih harus dihadapi, antara lain:
-
Kesiapan UKM digital dan startup untuk menerapkan compliance standar
-
Kurangnya literasi digital di kalangan masyarakat terhadap hak-hak datanya
-
Potensi tumpang tindih dengan UU ITE dan regulasi sektor keuangan, kesehatan, serta pendidikan
Pemerintah berencana meluncurkan kampanye nasional edukasi data pribadi di sekolah, universitas, dan lembaga publik mulai Agustus 2025.
Posisi Indonesia di Mata Dunia
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia menjadi negara ke-6 di Asia Tenggara yang memiliki regulasi komprehensif soal data pribadi, menyusul Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, dan Malaysia.
Langkah ini juga membuka peluang pengakuan internasional, seperti adequacy status dari Uni Eropa, yang akan mempermudah kerja sama data lintas negara dan pertumbuhan ekonomi digital global Indonesia.
Kesimpulan
Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi bukan hanya kemenangan regulasi, tapi simbol kemajuan kesadaran digital dan hak sipil di Indonesia. Dengan implementasi tepat dan partisipasi aktif semua pihak, Indonesia siap menatap masa depan digital yang lebih adil, aman, dan berdaulat.