Jakarta, 10 September 2026 – Kejaksaan Agung masih mencari langkah paling efektif untuk menyelesaikan penjualan kapal tanker MT Arman 114 yang hingga kini belum laku dalam proses lelang barang rampasan negara. Kapal supertanker berbendera Iran tersebut sebelumnya dilelang bersama muatan minyak mentah ringan atau light crude oil, tetapi beberapa kali tidak mendapatkan pembeli yang memenuhi persyaratan. Setelah evaluasi dilakukan, Kejaksaan akhirnya memisahkan penjualan kapal dengan muatannya untuk memperluas kelompok calon pembeli. Strategi tersebut berhasil untuk muatan minyak mentah yang telah terjual dengan nilai sekitar Rp900 miliar, sedangkan kapal MT Arman 114 masih belum mendapatkan pembeli. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menilai kapal tersebut tetap memiliki nilai ekonomi sehingga proses pemulihan aset akan terus dilanjutkan. Kejaksaan tidak ingin aset bernilai besar tersebut kehilangan nilai karena terlalu lama berada dalam pengelolaan negara.
MT Arman 114 merupakan kapal tanker berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412 yang dibangun pada 1997 di Korea Selatan. Kapal berbahan baja tersebut memiliki panjang sekitar 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman sekitar 20 meter. Tonase kotornya mencapai 156.880 ton, sementara tonase bersih tercatat sekitar 107.698 ton. Ukurannya yang sangat besar membuat kapal tersebut termasuk aset khusus yang tidak dapat dengan mudah dipasarkan kepada pembeli umum. Calon pembeli harus memiliki kemampuan finansial sekaligus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan perizinan untuk mengoperasikan atau memanfaatkan kapal. Kondisi fisik, usia kapal, biaya perawatan, serta kebutuhan operasional juga menjadi faktor yang akan diperhitungkan calon investor sebelum mengikuti lelang.
Kapal tersebut menjadi barang rampasan negara setelah proses hukum terhadap nakhodanya, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Perkara bermula ketika aparat mendeteksi MT Arman 114 berada di perairan Indonesia bersama kapal MT S Tinos berbendera Kamerun. Kedua kapal diduga melakukan aktivitas pemindahan muatan dari kapal ke kapal atau ship-to-ship tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. MT Arman 114 saat itu membawa light crude oil dalam jumlah sangat besar dan juga tersangkut perkara pencemaran lingkungan. Proses hukum kemudian menghasilkan putusan yang membuat kapal beserta muatannya dirampas untuk negara. Kejaksaan selanjutnya bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pemulihan nilai ekonomi aset tersebut melalui mekanisme yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan.
Pada tahap awal, Kejaksaan menawarkan kapal dan muatan minyak mentah sebagai satu paket dengan nilai limit sekitar Rp1,174 triliun. Paket tersebut mencakup satu unit MT Arman 114 bersama sekitar 166.975,36 metrik ton atau lebih dari 1,24 juta barel light crude oil yang berada di dalam kapal. Namun, skema penjualan satu paket ternyata membuat jumlah calon pembeli menjadi sangat terbatas. Perusahaan yang tertarik terhadap minyak belum tentu memiliki izin maupun kemampuan mengelola kapal tanker, sedangkan perusahaan yang membutuhkan kapal belum tentu mempunyai izin untuk membeli dan mengolah minyak mentah. Kondisi itu menjadi salah satu alasan lelang tidak menghasilkan transaksi meskipun sejumlah perusahaan sempat mengikuti tahapan penjelasan. Kejaksaan kemudian mengevaluasi metode pelelangan agar aset negara tersebut dapat lebih mudah diserap pasar.
Pada lelang pertama pada akhir 2025, sebanyak 19 perusahaan sempat mengikuti tahapan penjelasan lelang, tetapi tidak ada yang kemudian mengajukan penawaran sampai proses ditutup. Kejaksaan kembali mencoba melelang aset tersebut pada Januari 2026 dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam tahapan penjelasan lelang kedua, terdapat tiga perusahaan yang mengikuti proses, tetapi ketiganya dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan. Situasi tersebut memperlihatkan persoalan bukan semata-mata tidak adanya ketertarikan terhadap MT Arman 114, melainkan juga kompleksitas persyaratan untuk membeli kapal sekaligus muatan minyak. Badan Pemulihan Aset kemudian mengambil keputusan untuk tidak lagi mempertahankan skema penjualan dalam satu paket. Kapal dan minyak dipisahkan agar masing-masing dapat ditawarkan kepada kelompok pembeli yang sesuai dengan bidang usahanya.
Pemisahan tersebut menghasilkan perkembangan positif terhadap muatan minyak mentah. Sekitar 1,2 juta barel crude oil berhasil dilelang setelah nilai limitnya ditetapkan di kisaran Rp800 miliar. Dalam proses penawaran, nilai penjualan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp900 miliar dan minyak tersebut dibeli oleh perusahaan yang memiliki kapasitas serta perizinan untuk mengelolanya. Hasil penjualan menjadi salah satu transaksi pemulihan aset dengan nilai terbesar yang ditangani Badan Pemulihan Aset pada 2026. Keberhasilan tersebut sekaligus membuktikan bahwa pemisahan objek lelang dapat memperluas calon pembeli dibandingkan ketika kapal dan minyak harus dibeli sekaligus. Namun, penyelesaian terhadap MT Arman 114 sendiri masih menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan Kejaksaan.
Setelah minyak dipisahkan, nilai limit kapal tanker berada di kisaran Rp200 miliar. Kejaksaan tetap optimistis MT Arman 114 dapat memperoleh pembeli karena kapal tersebut masih mempunyai nilai ekonomi meskipun usianya telah mendekati tiga dekade. Badan Pemulihan Aset menilai selama suatu barang rampasan masih memiliki harga dan kegunaan, peluang untuk menjualnya tetap terbuka. Namun, pasar kapal tanker memiliki karakter berbeda dibandingkan kendaraan atau aset properti karena jumlah calon pembelinya jauh lebih terbatas. Pembeli juga harus memperhitungkan biaya perbaikan, sertifikasi, operasional, awak kapal, asuransi, bahan bakar, dan berbagai persyaratan pelayaran. Faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi keputusan perusahaan untuk mengajukan penawaran meskipun harga lelang berada di bawah nilai paket awal.
Persoalan aset rampasan yang tidak langsung laku juga menjadi perhatian Badan Pemulihan Aset secara lebih luas. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 8 September 2026, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Patris Yusrian Jaya mengungkap sekitar 30 persen aset rampasan yang masuk proses lelang belum berhasil terjual. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah nilai limit terkadang terlalu tinggi karena aset rampasan dinilai menggunakan pendekatan harga pasar barang pada umumnya. Padahal, barang rampasan memiliki karakter berbeda karena kondisinya dapat menurun selama proses hukum berlangsung dan sering membutuhkan biaya tambahan sebelum dapat digunakan kembali. Situasi tersebut membuat calon pembeli mempertimbangkan risiko lebih besar ketika mengikuti lelang. Evaluasi terhadap mekanisme penilaian menjadi penting agar negara tetap memperoleh nilai optimal tanpa membuat harga menjadi tidak menarik bagi pasar.
Untuk MT Arman 114, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena biaya pengamanan dan pemeliharaan kapal berukuran besar tidak kecil. Kapal yang terlalu lama tidak beroperasi tetap membutuhkan pengawasan untuk menjaga keselamatan, kondisi mesin, lambung, sistem kelistrikan, serta berbagai perangkat lainnya. Pada Februari 2026, Kejaksaan juga melakukan pembahasan mengenai status dan mekanisme pengambilalihan sementara pengelolaan kapal bersama berbagai pihak terkait. Pembahasan mencakup aspek hukum, teknis, administratif, pengamanan aset, hingga langkah untuk mempertahankan nilai ekonominya. Semakin lama proses penjualan berlangsung, semakin besar kebutuhan untuk memastikan kondisi kapal tidak mengalami penurunan signifikan. Karena itu, penyelesaian aset bukan hanya persoalan mendapatkan pembeli, tetapi juga menghindari munculnya beban pemeliharaan yang dapat mengurangi manfaat ekonomi bagi negara.
Kejaksaan Agung kini tetap menempatkan penjualan MT Arman 114 sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana. Keberhasilan menjual muatan minyak sekitar Rp900 miliar telah menyelesaikan sebagian besar nilai ekonomi paket awal, tetapi kapal dengan nilai limit sekitar Rp200 miliar masih harus mendapatkan penyelesaian. Evaluasi dapat dilakukan terhadap metode pelelangan, penilaian harga, persyaratan peserta, serta strategi pemasaran kepada calon pembeli yang memang bergerak di industri pelayaran dan perkapalan. Kejaksaan tetap meyakini ukuran dan fungsi MT Arman 114 membuat kapal tersebut mempunyai nilai di pasar meskipun proses penjualannya membutuhkan waktu lebih panjang. Penanganan aset ini sekaligus menjadi contoh tantangan pemerintah ketika harus mengelola barang rampasan berukuran besar dan memiliki karakter pasar yang sangat khusus. Target akhirnya tetap sama, yakni mengubah aset rampasan menjadi penerimaan negara dengan nilai seoptimal mungkin sekaligus mencegah aset mengalami penyusutan akibat terlalu lama tidak dimanfaatkan.






