Tangerang Selatan, 20 September 2026 – Polres Tangerang Selatan terus mengusut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang yang melibatkan 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura dengan nilai keseluruhan 340.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar. Perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial DM kepada Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporan itu, tiga pihak berinisial HJ, EAK, dan AN disebut sebagai terlapor. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan dan kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Penanganan perkara dilakukan dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum. Meski demikian, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian juga masih dilakukan.
Versi kronologi yang disampaikan kuasa hukum EAK dan AN menyebut uang tersebut berupa pecahan 10.000 dolar Singapura terbitan 1973. Sebanyak 34 lembar uang disebut berasal dari HJ dan diperkenalkan kepada AN sebagai uang lama yang hendak ditukarkan menjadi pecahan lebih kecil. AN kemudian mencoba mencari jalur penukaran dan sempat membawa satu lembar untuk diuji dengan menitipkan dana sekitar Rp70 juta kepada HJ sebagai deposit. Upaya penukaran melalui jaringan perbankan di Indonesia disebut tidak berhasil. Setelah itu muncul informasi bahwa penukaran dapat dicoba langsung di Singapura.
AN kemudian diperkenalkan kepada seorang WNI berinisial S yang disebut cukup sering bepergian ke Singapura. Menurut keterangan pihak EAK dan AN, satu lembar pecahan 10.000 dolar Singapura diserahkan kepada S pada 8 Juni 2026 untuk dibawa ke Singapura. Dalam perkembangan berikutnya, puluhan lembar lainnya juga berpindah tangan untuk proses penukaran. Namun, masing-masing pihak dalam perkara tersebut memberikan penjelasan mengenai rangkaian penyerahan uang yang masih perlu diuji penyidik. Karena itu, polisi masih menelusuri siapa yang menguasai uang pada setiap tahap serta apa yang terjadi setelah uang tersebut dibawa keluar Indonesia.
Perkara menjadi semakin kompleks setelah S ditahan oleh otoritas Singapura. Pihak kuasa hukum S sebelumnya menyatakan seluruh 34 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut akhirnya berada dalam penguasaan otoritas setempat dan dinyatakan tidak asli. Pihak S juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik di Indonesia, termasuk informasi mengenai uang yang diamankan, nomor seri, bukti komunikasi, dan rekaman yang diklaim berkaitan dengan proses penyerahan. Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari versi pihak yang terlibat dan perlu dicocokkan dengan hasil penyidikan kepolisian. Penelusuran asal-usul uang menjadi salah satu bagian penting untuk menentukan pihak yang mengetahui maupun bertanggung jawab atas dugaan uang palsu tersebut.
Polres Tangerang Selatan juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memperoleh informasi resmi dari Kepolisian Singapura. Koordinasi tersebut terutama berkaitan dengan status investigasi terhadap WNI yang berada di negara tersebut serta perkembangan penanganan uang yang dipersoalkan. Kepolisian Indonesia masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura sebagai bagian dari penyidikan. Informasi tersebut dibutuhkan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan di Indonesia dengan proses hukum yang berlangsung di Singapura. Kerja sama lintas negara menjadi penting karena sebagian rangkaian peristiwa dalam perkara ini diduga berlangsung setelah uang dibawa keluar Indonesia.
Dengan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, fokus kepolisian kini tidak hanya menentukan keaslian uang, tetapi juga menelusuri asal-usul, perpindahan, dan pengetahuan masing-masing pihak ketika uang tersebut diserahkan. Penyidik perlu mencocokkan keterangan pelapor, terlapor, saksi, serta dokumen dari Singapura untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh. Perbedaan versi mengenai perjalanan 34 lembar uang juga menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Hingga perkembangan terakhir, polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan maupun peredaran uang tersebut. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus senilai 340.000 dolar Singapura itu.





