Jakarta, 20 September 2026 – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengambil langkah administratif terhadap pegawai berinisial AS yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan budi daya tanaman ganja di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pegawai berusia 49 tahun tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian PU. Setelah Polrestabes Bandung menetapkannya sebagai tersangka, Kementerian PU memutuskan melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Dody menegaskan kementeriannya menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Status kepegawaian AS selanjutnya akan ditangani mengikuti perkembangan proses hukum serta ketentuan disiplin aparatur.
AS tercatat bekerja di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat. Secara lebih spesifik, ia bertugas di Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN). BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat telah membenarkan status kepegawaian AS setelah kasus tersebut mencuat. Instansi tersebut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan. Sementara terkait sanksi disiplin, pihak balai juga berkoordinasi dengan jajaran pusat Kementerian PU. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap keputusan terhadap pegawai bersangkutan memiliki dasar sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Kasus itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menerima informasi mengenai dugaan peredaran ganja di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap AS ketika yang bersangkutan masih berada di tempat kerjanya pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas selanjutnya membuntuti AS hingga tiba di rumahnya di kawasan Cileunyi. Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan terhadap kediaman tersebut. Penyisiran kemudian mengarah ke halaman belakang rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi penanaman ganja. Dari lokasi itulah petugas menemukan sejumlah tanaman dan perlengkapan yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menemukan kebun kecil yang diduga digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja di bagian belakang rumah. Dalam penggeledahan tersebut, petugas antara lain menemukan 28 bibit tanaman ganja yang disebut berusia sekitar 10 hari dengan tinggi berkisar tiga hingga sembilan sentimeter. Dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja juga diamankan. Selain itu, polisi menyita lima lampu ultraviolet, alat semprot pestisida, cairan pestisida, booster tanaman, gunting dahan, serta sebuah telepon genggam. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung proses pembibitan dan perawatan tanaman. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, AS diduga mulai melakukan penanaman sejak 1 Mei 2026. Polisi menyebut tersangka mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan tanaman secara mandiri melalui tayangan video di internet. AS juga mengaku kepada penyidik bahwa tanaman yang dihasilkan pada awalnya ditujukan untuk konsumsi pribadi. Sebagian hasilnya disebut pernah diberikan secara gratis kepada sejumlah rekannya. Meski demikian, keterangan tersebut masih didalami penyidik dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir mengenai tujuan penanaman. Kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun jaringan distribusi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga mendalami asal bibit ganja yang digunakan AS untuk melakukan budi daya. Penelusuran terhadap sumber bibit menjadi salah satu bagian penting karena dapat memberikan informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi akan memeriksa komunikasi dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut dilakukan sepenuhnya secara mandiri atau memiliki hubungan dengan jaringan tertentu. Pendalaman juga dilakukan terhadap kemungkinan distribusi hasil tanaman kepada pihak lain. Selama proses tersebut berlangsung, status AS tetap sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam tahapan peradilan.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat AS menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebut Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) digunakan dalam penanganan perkara. Penetapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan berdasarkan barang bukti dan temuan yang diperoleh aparat. Namun, pembuktian mengenai perbuatan yang didakwakan nantinya tetap harus melalui proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kementerian PU menyatakan tidak akan mencampuri proses tersebut. Institusi memilih mengambil tindakan dari sisi administratif sembari menunggu perkembangan dan kepastian hukum terhadap pegawainya.
Dody menekankan bahwa setiap pegawai Kementerian PU mempunyai kewajiban menjaga integritas, disiplin, serta nama baik institusi. Menurutnya, langkah administratif terhadap AS merupakan bagian dari penerapan ketentuan internal setelah pegawai tersebut tersangkut perkara hukum. Kementerian juga menyatakan komitmen menjaga profesionalisme seluruh aparatur dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat secara terpisah menyatakan tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran hukum oleh pegawainya, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi. Koordinasi mengenai konsekuensi disiplin terhadap AS akan terus dilakukan dengan jajaran pusat. Keputusan lanjutan mengenai statusnya akan mengikuti ketentuan kepegawaian dan perkembangan proses hukum.
Pemberhentian sementara terhadap AS menjadi langkah awal Kementerian PU setelah kasus dugaan budi daya ganja tersebut terungkap. Dari sisi pidana, Polrestabes Bandung masih mendalami asal bibit, tujuan penanaman, kemungkinan distribusi, serta keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung. Sementara dari sisi kepegawaian, Kementerian PU memastikan penanganan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa mendahului hasil proses hukum. AS tetap memiliki hak menjalani proses peradilan dan dugaan terhadapnya akan diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan penyidik. Kementerian PU pada saat yang sama menegaskan kembali kewajiban seluruh pegawai untuk menjaga disiplin dan integritas. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum maupun administratif berikutnya terhadap pegawai tersebut.





