Jakarta, 5 Mei 2026 – Para pengusaha hotel, pusat kebugaran, dan pelaku usaha lainnya diingatkan bahwa pemutaran musik di ruang publik wajib disertai pembayaran royalti. Ketentuan ini merupakan bagian dari perlindungan hak cipta bagi para pencipta dan pemilik karya musik.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk di area publik seperti lobi hotel, restoran, maupun gym, termasuk dalam kategori yang harus membayar royalti. Kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali, baik untuk musik yang diputar secara langsung maupun melalui perangkat digital.
Royalti tersebut nantinya akan disalurkan kepada pencipta lagu, penyanyi, dan pihak terkait sebagai bentuk penghargaan atas karya mereka. Sistem pengelolaan dilakukan melalui lembaga yang ditunjuk untuk memastikan distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual. Dengan membayar royalti, pelaku usaha turut berkontribusi dalam mendukung industri kreatif.
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan operasional mereka dengan aturan yang berlaku. Sosialisasi terkait mekanisme pembayaran terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Pemerintah menekankan bahwa aturan ini bukan untuk membebani, melainkan menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak. Dengan penerapan yang konsisten, diharapkan industri musik dan sektor usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.






