Jakarta, 25 September 2026 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat, 25 September 2026. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lima titik disiapkan di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat disarankan datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Lima lokasi yang disediakan adalah lobi depan Mal Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur dan lobi utama LTC Glodok untuk wilayah Jakarta Utara. Di Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi. Masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi lobi selatan Mal Ciputra, sedangkan pelayanan di Jakarta Pusat berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Seluruh lokasi tersebut dijadwalkan memberikan pelayanan dalam rentang waktu yang sama. Pemohon tetap perlu mempertimbangkan antrean yang dapat terjadi menjelang berakhirnya jam pelayanan.
Layanan SIM Keliling hanya digunakan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berada dalam masa berlaku. Masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk membuat SIM baru maupun mengurus SIM yang masa berlakunya sudah habis. Apabila SIM telah kedaluwarsa, pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, tanggal masa berlaku pada kartu perlu diperiksa sebelum masyarakat mendatangi lokasi pelayanan. Mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir dapat menghindarkan pemohon dari kewajiban mengikuti kembali prosedur penerbitan baru.
Sejumlah dokumen perlu dipersiapkan sebelum mengurus perpanjangan melalui layanan tersebut. Pemohon membutuhkan KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih aktif, serta dokumen pendukung berupa hasil pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi. Kelengkapan persyaratan menjadi penting agar proses administrasi dapat dilakukan tanpa harus mengulang kedatangan. Pemohon juga perlu menyediakan biaya perpanjangan sesuai jenis SIM serta biaya pemeriksaan pendukung yang berlaku. Pemeriksaan seluruh dokumen dilakukan sebelum proses perpanjangan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Untuk biaya penerimaan negara bukan pajak, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Nominal tersebut merupakan tarif dasar perpanjangan dan belum termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Pemohon karena itu perlu mempersiapkan biaya tambahan sesuai layanan pemeriksaan yang digunakan. Ketentuan tarif dibuat berdasarkan jenis SIM yang diperpanjang dan berlaku dalam proses administrasi perpanjangan. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengurusan di luar prosedur resmi dengan meminta pembayaran tidak sesuai ketentuan.
Keberadaan lima titik SIM Keliling memberikan alternatif bagi masyarakat Jakarta yang memiliki keterbatasan waktu untuk mendatangi kantor pelayanan utama. Penyebaran lokasi di lima wilayah administrasi juga memungkinkan pemohon memilih titik yang relatif mudah dijangkau dari tempat tinggal maupun lokasi aktivitasnya. Meski demikian, layanan tetap memiliki kapasitas dan jam operasional sehingga masyarakat sebaiknya tidak datang terlalu mendekati waktu penutupan. Antrean dapat meningkat terutama ketika banyak SIM memasuki masa perpanjangan pada periode yang sama. Memastikan dokumen telah lengkap sebelum berangkat dapat membantu mempercepat proses ketika memperoleh giliran pelayanan.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM pada Jumat ini dapat mendatangi Mal Grand Cakung, LTC Glodok, Universitas Trilogi, Mal Ciputra, atau Kantor Pos Lapangan Banteng sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku. Pemohon perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan dan memastikan masa berlaku SIM belum terlewati. Apabila SIM telah kedaluwarsa, proses tidak dapat dilakukan melalui fasilitas keliling dan pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru. Dengan memeriksa masa berlaku dan mempersiapkan persyaratan sejak awal, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan lebih efisien.





