Metro, 27 September 2026 – Kepolisian Resor Metro, Lampung, membongkar dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan. Pengungkapan dilakukan Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Metro pada Jumat (25/9) malam. Dua orang berinisial ERC (42) dan PF (23) diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam pengumpulan dan penjualan kembali Bio Solar bersubsidi secara tidak sesuai peruntukan.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas bongkar muat BBM yang berulang di sebuah rumah di kawasan permukiman. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, kedua orang tersebut didapati tengah menurunkan pasokan solar dari kendaraan menuju tempat penampungan. Polisi selanjutnya mengamankan mereka bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, Bio Solar bersubsidi diduga dibeli secara berulang dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Kota Metro. BBM tersebut kemudian dikumpulkan sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi. Polisi menyebut harga pembelian berada di kisaran Rp6.800 per liter, sedangkan harga penjualan kembali dapat mencapai sekitar Rp12.000 per liter. Selisih harga tersebut diduga menjadi keuntungan yang dicari dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan jeriken yang digunakan sebagai tempat penampungan serta kendaraan operasional. Barang-barang tersebut dibawa bersama dua orang yang diamankan ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami pola pembelian BBM di SPBU serta jalur distribusi setelah bahan bakar dikumpulkan. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berperan sebagai penampung.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyelewengan dinilai dapat mengganggu distribusi karena bahan bakar yang seharusnya diterima kelompok pengguna yang berhak justru dialihkan untuk kepentingan komersial. Kepolisian juga meminta masyarakat memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pembelian maupun penimbunan BBM yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Salah satu fokus penyelidikan adalah mencari pihak yang diduga menjadi penampung Bio Solar setelah BBM dikumpulkan dari berbagai SPBU. Keterangan kedua orang yang diamankan serta barang bukti akan digunakan untuk memetakan alur distribusi tersebut. Karena proses penyidikan masih berlangsung, keterlibatan setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh polisi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian terhadap dugaan perbuatan masing-masing pihak. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tetap sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan pemerintah. Kepolisian menyatakan penindakan terhadap praktik serupa akan dilanjutkan untuk menjaga distribusi BBM kepada masyarakat.





