Jakarta, 8 Mei 2026 – Pemerintah kembali memberikan kelonggaran bagi operasional tempat fitness dan pusat kebugaran dengan mengizinkan pembukaan fasilitas olahraga tersebut dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total pengunjung normal.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian aktivitas masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pemulihan sektor usaha dan pengawasan kesehatan di ruang publik.
Dalam aturan terbaru, seluruh pengelola tempat fitness diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama operasional berlangsung.
Pengunjung yang datang diminta tetap menjaga kebersihan, menggunakan fasilitas sesuai aturan, serta menghindari kerumunan di area latihan maupun ruang tunggu.
Pemerintah juga mewajibkan pengelola menyediakan fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta melakukan pembersihan rutin terhadap alat-alat olahraga yang digunakan secara bergantian.
Selain pembatasan kapasitas, pengaturan jarak antar alat fitness juga menjadi perhatian agar aktivitas olahraga tetap aman dan nyaman bagi pengunjung.
Penggunaan ruang ganti, kamar mandi, dan area umum lainnya turut diawasi untuk memastikan tidak terjadi kepadatan berlebihan di dalam fasilitas olahraga.
Beberapa kelas olahraga kelompok seperti aerobik atau latihan intensitas tinggi juga diwajibkan menyesuaikan jumlah peserta agar tetap sesuai kapasitas yang diizinkan.
Pengamat kesehatan menjelaskan bahwa aktivitas olahraga tetap penting untuk menjaga kebugaran tubuh, namun pelaksanaannya di ruang tertutup harus memperhatikan sirkulasi udara dan kebersihan lingkungan.
Karena itu, tempat fitness diminta memastikan ventilasi ruangan berjalan baik serta mengurangi potensi kontak langsung antar pengunjung.
Di sisi lain, pelaku usaha pusat kebugaran menyambut positif kebijakan tersebut karena membantu aktivitas bisnis yang sempat terdampak pembatasan operasional dalam beberapa waktu terakhir.
Meski kapasitas masih dibatasi, pembukaan kembali fasilitas olahraga dinilai memberikan peluang bagi industri kebugaran untuk mulai kembali bergerak dan melayani masyarakat.
Pengunjung juga diimbau tidak memaksakan kondisi tubuh saat berolahraga dan segera menghentikan aktivitas apabila mengalami gangguan kesehatan.
Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi terhadap operasional tempat fitness akan terus dilakukan sesuai perkembangan kondisi kesehatan masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dengan penerapan protokol yang disiplin, tempat fitness diharapkan dapat tetap beroperasi secara aman sambil mendukung masyarakat menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.






