Jakarta, 8 Mei 2026 – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam aturan terbaru tersebut, tempat gym dan pusat kebugaran diizinkan kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kelonggaran itu berlaku di enam wilayah, termasuk kawasan Jabodetabek, dengan syarat penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan secara ketat selama operasional berlangsung.
Pemerintah menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan pengawasan kesehatan di ruang publik.
Tempat gym yang kembali beroperasi diwajibkan membatasi jumlah pengunjung, mengatur jarak antar alat olahraga, serta memastikan kebersihan fasilitas secara rutin.
Selain itu, pengelola pusat kebugaran juga diminta menyediakan fasilitas sanitasi seperti hand sanitizer dan tempat cuci tangan di berbagai area fasilitas olahraga.
Pengunjung diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga kebersihan, tidak berkerumun, dan mengikuti arahan petugas selama berada di lokasi gym.
Pemerintah juga meminta pengelola memperhatikan sirkulasi udara di dalam ruangan guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan di area tertutup.
Kelas olahraga kelompok seperti aerobik dan latihan intensitas tinggi diperbolehkan berjalan dengan pembatasan jumlah peserta sesuai kapasitas yang ditentukan.
Pelaku usaha pusat kebugaran menyambut positif keputusan tersebut karena dianggap membantu pemulihan bisnis yang sempat terdampak pembatasan aktivitas dalam beberapa waktu terakhir.
Meski demikian, sebagian pengusaha gym menilai pembatasan kapasitas 25 persen masih membuat operasional belum sepenuhnya normal, terutama bagi pusat kebugaran berskala besar.
Pengamat kesehatan menjelaskan bahwa aktivitas olahraga tetap penting untuk menjaga kondisi tubuh dan meningkatkan daya tahan fisik masyarakat.
Namun pelaksanaan olahraga di ruang tertutup dinilai tetap membutuhkan pengawasan ketat agar aktivitas berlangsung aman dan tidak menimbulkan kepadatan berlebihan.
Selain gym, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap operasional sektor usaha lain sesuai perkembangan kondisi kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.
Masyarakat diimbau tetap disiplin menjalankan pola hidup sehat dan mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas ekonomi dan olahraga dapat berjalan secara aman dan berkelanjutan.






