
11 Juli 2025
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar skema penipuan investasi berkedok cryptocurrency dengan jumlah korban mencapai lebih dari 12.000 orang di seluruh Indonesia. Total kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp680 miliar, menjadikannya salah satu kasus investasi bodong terbesar di era digital tanah air.
Platform yang digunakan dalam penipuan ini beroperasi dengan nama “Quantum Asset Future” (QAF), yang menawarkan imbal hasil hingga 20% per bulan, lengkap dengan dashboard investasi digital, testimoni palsu dari tokoh publik, dan skema referral mirip ponzi.
Kronologi Pengungkapan
Investigasi dimulai dari laporan masyarakat sejak Maret 2025, ketika sejumlah investor tidak bisa menarik dana mereka. Polisi kemudian menelusuri aliran dana dan mengamankan lima tersangka utama di Jakarta dan Medan, termasuk dua pelaku WNA asal Rusia dan Singapura.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada:
“Platform ini tidak pernah terdaftar di Bappebti maupun OJK. Mereka menggunakan sistem web-based yang dikendalikan dari luar negeri, tapi aktivitas pemasarannya masif di Indonesia lewat media sosial dan selebgram.”
Modus Operandi
Penipuan ini memanfaatkan celah regulasi kripto yang masih belum sepenuhnya kuat. Modus yang digunakan antara lain:
💸 Menawarkan token buatan sendiri tanpa nilai riil di pasar kripto
📈 Menjanjikan profit tetap dari ‘staking’ token yang sebenarnya tidak terdaftar
🎯 Menggunakan influencer untuk merekomendasikan program investasi
📢 Menggelar seminar daring yang dikemas seolah edukatif, padahal perekrutan member baru
Para pelaku memindahkan dana investor ke akun luar negeri dalam bentuk stablecoin USDT untuk menghindari pelacakan.
Profil Korban
Sebagian besar korban berasal dari kalangan profesional muda, ASN, mahasiswa, hingga UMKM yang tergiur dengan cuan cepat tanpa analisa risiko.
Salah satu korban di Surabaya, Dian Puspitasari (32), mengaku kehilangan Rp78 juta:
“Saya tertarik karena banyak teman kantor ikut. Awalnya lancar, tapi tiba-tiba semua akses ditutup dan admin menghilang.”
Upaya Pemulihan dan Langkah Hukum
Penyidik menyita sejumlah aset, termasuk:
-
Mobil mewah, rumah seharga Rp8 miliar, dan logam mulia
-
Aset kripto senilai Rp36 miliar di berbagai wallet digital
-
12 akun bank atas nama perusahaan cangkang
Bareskrim bekerja sama dengan Interpol dan Binance Intelligence untuk melacak dana di luar negeri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU ITE serta UU TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan dari Pemerintah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti mengimbau masyarakat untuk:
🔍 Selalu memverifikasi legalitas platform investasi digital
📚 Tidak mudah tergiur iming-iming imbal hasil tinggi tanpa dasar hukum
🛑 Melapor ke Satgas Waspada Investasi jika menemukan kejanggalan
Kesimpulan
Kasus QAF menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa era digital membuka celah baru bagi penipuan yang semakin canggih. Di tengah euforia kripto dan investasi cepat, literasi keuangan dan kehati-hatian tetap harus diutamakan.